KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: KATAR
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA
Alamat Kantor: Gg. Anoman RT 004 / RW 004 Desa Mangliawan
Profil KATAR

Visi & Misi KATAR

Tugas Pokok & Fungsi KATAR

TUGAS KARANG TARUNA :

  1. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  2. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  3. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  4. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  5. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan Memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi, dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  10. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  11. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  12. Penanggulangan masalah-masalah sosial, aik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja

Kepengurusan KATAR

Nama Jabatan Pendidikan

LUKI HARIONO

LATHIFATUL MUTHOHHAROH

WAWAN AFANDI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

Tingkat Pendidikan Terakhir